Kepala Desa Sampir

SAEFUDIN, SE

Sekapur Sirih

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi  otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.

blue-dot

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed pretium odio non mauris semper dictum.

blue-dot

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed pretium odio non mauris semper dictum.

blue-dot

Data Penduduk

0
Jumlah Penduduk
0
Perempuan
0
Laki-Laki
0
Keluarga
Open chat